sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
22/04/2024 14:00 WIB
Cara proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja bisa dilakukan dengan mudah. 
Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja. (FOTO: MNC MEDIA)
Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja bisa dilakukan dengan mudah. 

Seperti diketahui cara ini untuk mempermudah atau meminimalisir kasus tanah warisan yang sering terjadi di Indonesia. 

Lantas bagaimana proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pasal 42, untuk melakukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon harus menyediakan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut termasuk sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian pemegang hak, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika pewaris meninggalkan harta kepada satu orang, maka pendaftaran dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement