IDXChannel - Cara proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja bisa dilakukan dengan mudah.
Seperti diketahui cara ini untuk mempermudah atau meminimalisir kasus tanah warisan yang sering terjadi di Indonesia.
Lantas bagaimana proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pasal 42, untuk melakukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon harus menyediakan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut termasuk sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian pemegang hak, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika pewaris meninggalkan harta kepada satu orang, maka pendaftaran dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.