sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
22/04/2024 14:00 WIB
Cara proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja bisa dilakukan dengan mudah. 
Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja. (FOTO: MNC MEDIA)
Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja. (FOTO: MNC MEDIA)

Namun, jika pewaris meninggalkan harta kepada lebih dari satu orang, pendaftarannya dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu:

  • Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris untuk didaftarkan ke kantor pertanahan.
  • Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja. (FOTO: MNC MEDIA)

Jika Anda ingin melakukan balik nama tanah warisan, Anda dapat mengurusnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Berikut adalah syarat yang diperlukan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat kuasa jika diperlukan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akte Wasiat Notariel.

Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement