sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
22/04/2024 14:00 WIB
Cara proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja bisa dilakukan dengan mudah. 
Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja. (FOTO: MNC MEDIA)
Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja. (FOTO: MNC MEDIA)

Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengurusnya di kantor BPN. Selanjutnya, Anda dapat membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pajak Tanah Warisan

Menurut keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, harta warisan bukanlah objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan hal-hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah warisan yang tercantum dalam butir b.

Menurut keterangan DJP, warisan yang dimaksud mencakup semua jenis harta, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement