Benarkah Akad Mudharabah adalah Bagian dari Perbankan Syariah
Akad mudharabah adalah bagian dari perbankan syariah. Ini merupakan landasan kerja sama dengan bank.
IDXChannel - Akad mudharabah adalah bagian dari perbankan syariah. Ini merupakan landasan kerja sama dengan bank.
Akad ini adalah perjanjian kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modal dalam suatu usaha. Tujuan kerja sama ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagi sesuai kesepakatan dalam akad.
Lantas benarkah akad mudharabah adalah bagian dari perbankan syariah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Pengertian Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Dalam perbankan syariah, akad mudharabah adalah salah satu jenis akad yang umum digunakan dalam produk dan program bank syariah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk bank syariah seperti pembiayaan beroperasi berdasarkan akad mudharabah. Penting bagi bank sebagai penyedia modal untuk menyelaraskan pembiayaan dan bagi hasil sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mengatur bahwa bank syariah akan menanggung kerugian sepenuhnya, kecuali jika terdapat kesalahan yang disengaja atau kelalaian dari pihak kedua.
Mekanisme dan Konsep Mudharabah
Konsep akad mudharabah berkembang seiring waktu. Saat ini, akad mudharabah dapat digabungkan dengan akad lain seperti murabahah atau musyarakah dalam aktivitas perbankan syariah.
Fleksibilitas ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. Selain itu, mekanisme pembayaran dalam mudharabah juga berkembang. Dalam konsep klasik, pembayaran modal pokok dilakukan satu kali di akhir periode kontrak.
Benarkah Akad Mudharabah adalah Bagian dari Perbankan Syariah. (FOTO: MNC MEDIA)
Pengaturan dan Jenis Akad Mudharabah
Di Indonesia, aktivitas perbankan syariah yang menggunakan akad mudharabah diatur melalui fatwa-fatwa dari DSN-MUI dan Peraturan OJK. Ada dua jenis akad mudharabah yang umum digunakan:
1. Mudharabah Mutlaqah
Pihak pemilik modal hanya memastikan modal disediakan tanpa menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola modal.
2. Mudharabah Muqayyadah
Pihak pemilik modal menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola modal. Akad ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu on balance sheet (perjanjian antara nasabah/pemilik dana dan bank) dan off balance sheet (penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha).
Dengan demikian, akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama yang diatur secara hukum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prinsip syariah, memungkinkan kedua belah pihak memperoleh manfaat yang adil.
Itulah penjelasan Akad Mudharabah adalah bagian dari perbankan syariah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)