SYARIAH

Berikut Aturan Hitung Zakat Perusahaan

Tim IDXChannel 28/03/2022 18:09 WIB

Pimpinan Dewan Syariah Laznas PPPA Daarul Qur’an KH. Ahmad Kosasih, M.Ag jelaskan aturan hitung zakat perusahaan.

Berikut Aturan Hitung Zakat Perusahaan (Dok.Daarul Quran)

IDXChannel - Zakat perusahaan ini dianalogikan dengan zakat perdagangan karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan perdagangan. Oleh karena itu secara umum pola pembayaran dan perhitungan zakatnya sama dengan zakat perdagangan, baik dari segi nisab, kadar zakatnya, dan waktu pengeluarannya.

Adapun definisi perusahaan atau yang biasa disebut sebagai perseroan adalah sebuah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan mencari profit atau keuntungan.

Perlu dicatat bahwa suatu perusahaan berdiri dengan dukungan modal dari beberapa orang melalui saham-saham yang diluncurkan sehingga perlu adanya kesepakatan sebelumnya antara para pemegang saham untuk bersedia dan ikhlas mengeluarkan zakat.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki tiga bentuk harta:
1. Harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana, maupun komoditas perdagangan
2. Harta dalam bentuk uang tunai
3. Harta dalam bentuk piutang

Dari ketiga macam harta tersebut yang dizakatkan adalah harta dalam bentuk komoditas perdagangan, uang tunai, dan piutang dikurangi kewajiban mendesak lainnya seperti utang yang jatuh tempo.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa apabila penghasilannya mencapai nisab (senilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya, seperti:
Penghasilan (yang mencapai nisab) waktu diterima x 2.5% = zakat

Apabila penghitungan penghasilan setiap bulan maka penghitungan zakatnya sebagai berikut:

Penghasilan yang diterima x 12 bulan x 2.5% =  zakat

Zakat perusahaan yang bergerak di bidang pertukaran mata uang juga dianalogikan dengan zakat perdagangan, baik nisab, waktu, maupun kadar zakatnya.

Oleh: KH. Ahmad Kosasih, M.Ag, Pimpinan Dewan Syariah Laznas PPPA Daarul Qur’an

(IND) 

SHARE