SYARIAH

Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Amphuri Duga Karena Kenaikan Avtur

Suparjo Ramalan 20/11/2023 11:45 WIB

Kemenag mengusulkan biaya haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta per calon jamaah. Kenaikan tersebut diduga karena harga avtur dan pelemahan rupiah.

Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Amphuri Duga Karena Kenaikan Avtur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta per calon jamaah. Angka itu naik Rp15 juta jika dibandingkan dengan tarif BPIH 2023 sebesar Rp90 juta.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menduga kenaikan biaya haji 2024 disebabkan oleh harga Avtur yang meningkat. Selain itu, adanya penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah. 

Sekretaris Jenderal Amphuri, Farid Aljawi mengatakan, tiket penerbangan pesawat memang tergantung pada harga Avtur dan penguatan dolar AS terhadap rupiah. Kedua komponen ini mendorong kenaikan harga tiket pesawat. 

“Seperti penerbangan (harga tiket) yang memang tergantung USD dan tergantung juga dengan bahan bakar, ya sekarang kondisinya tidak menentu,” ungkap Farid dalam sesi wawancara dengan IDX Channel, Senin (20/11/2023).

Nilai tukar rupiah memang berpeluang menguat pada Senin (20/11/2023), setelah meninggalkan level psikologis Rp15.500 per USD. Sementara itu, kenaikan harga Avtur mendorong mahalnya tiket pesawat terbang.

Adapun 40 persen biaya operasional penerbangan berasal dari pembelian bahan Avtur. “Kalau menurut saya faktor selisih kurs ya, jadi kurs USD kemarin Rp 14.000, sekarang Rp 16.000. Itu yang pertama,” bebernya. 

“Kedua karena penerbangan ini menggunakan bahan bakar Avtur yang kita dapatkan dari luar, ya ini ada pengaruhnya juga dengan kondisi yang sekarang tidak baik, terkait dengan perang di Palestina itu, sehingga ini juga membuat harga Avtur itu naik,” lanjutnya. 

Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH merupakan dana yang digunakan untuk keseluruhan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam pasal 44 disebutkan, BPIH bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsu, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi. Lalu, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan dan pelayanan umum jamaah haji selama di tanah air dan di Arab Saudi.

(FRI)

SHARE