SYARIAH

Bolehkah Mendonorkan Organ Tubuh dalam Islam? Ini Hukumnya

Desi Angriani 29/11/2022 11:36 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwan Nomor 13 Tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dari donor hidup ke orang lain.

Bolehkah Mendonorkan Organ Tubuh dalam Islam? Ini Hukumnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dalam dunia kedokteran, mendonorkan organ sangat mungkin dilakukan. Namun harus didukung dengan rekomendasi dan peralatan medis yang memadai. 

Apalagi saat ini marak donor organ tubuh seperti ginjal dengan berbagai alasan. Dikutip dari jurnal karya Rasta Kurniawati, transplantasi dalam literatur Arab Kontemporer dikenal dengan istilah naqad al-a’da’ atau juga disebut al-wasl (penyambungan).

Secara rinci transplantasi dapat dilihat dari istilah kedokteran. Sedangkan transplantasi dalam istilah bahasa Indonesia lebih dikenal dengan “pencangkokan”.

Lantas, bagaimanakah hukumnya dalam Islam?

Terkait donasi organ, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwan Nomor 13 Tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dari donor hidup ke orang lain. 

Fatwa tersebut menyampaikan bahwa seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ atau jaringan tubuh kepada orang lain karena organ tersebut bukanlah hak milik. Oleh karena itu transplantasi organ tanpa alasan hukumnya haram menurut syar'i.

Ketentuan lain menyatakan, organ yang akan ditransplantasikan ke orang lain bukanlah organ esensial yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup. Selain itu, tidak ada prosedur medis lain untuk penyembuhan kecuali transplantasi organ. 

Transplantasi organ juga diizinkan jika untuk tujuan saling membantu dan non-komersial. Selain itu, transplantasi organ juga harus mendapat persetujuan dari calon donor, rujukan dari tenaga kesehatan atau lembaga yang ahli untuk menjamin keselamatan dan kesehatan dalam proses transplantasi.

Dikutip dari kalam.sindonews.com, Selasa (29/11/2022), transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup diperbolehkan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Terakhir, disebutkan bahwa transplantasi yang diperbolehkan di atas tidak termasuk bagi organ reproduksi, organ genital, serta otak.

MUI juga merekomendasikan penyusunan fatwa sebagai pedoman bagi pemerintah, tenaga medis dan masyarakat. Tenaga medis selalu diminta untuk mempertimbangkan aspek syar'i dari setiap prosedur medis.

Hal tersebut dilandaskan pada beberapa dalil sebagai berikut.

QS Al Maidah: 32

وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ

Artinya: Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al Maidah ayat 32).

QS Al Maidah: 2

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Hadits

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمَاً سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَريقَاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيتَدَارَسُوْنَهَ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بهِ نَسَبُهُ .رَوَاهُ مُسْلِمٌ بِهَذَا اللَّفْظِ

Artinya: ”Dari Abi Hurairah ra. Ia berkata: ”Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang melapangkan orang mukmin dari kesempitan urusan dunia niscaya Allah akan melapangkan kesempitannya di hari kiamat. Barang siapa memudahkan kesulitan orang mukmin niscaya Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi kekurangan orang muslim niscaya Allah akan menutupi kekurangannya di dunia dan akherat. Allah akan menolong hamba-Nya sepanjang hamba tersebut menolong (HR Muslim).

Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad Ashab Sunan dan Turmuzi yang artinya

”Berobatlah karena Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali menyertainya dengan menurunkan obatnya di luar satu penyakit yaitu pikun” (Abi Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Turmuzi, Sunan at-Turmudzi). Hadist tersebut menunjukkan, bahwa wajib berobat jika sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan transplantasi dalam upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE