IDXChannel - Judi atau taruhan bola kembali marak sejak Piala Dunia 2022 Qatar resmi digelar. Perjudian tersebut memang dapat dilakukan secara langsung maupun daring.
Dalam judi bola, pemainnya mengharuskan menebak klub yang akan menang pertandingan atau menebak skor akhir pertandingan. Jika memberikan jawaban yang benar dan tepat, pemain akan mendapatkan uang taruhan dengan jumlah variatif.
Lantas, bagaimana hukum dan pandangan Islam terkait praktik judi ini?
Setiap perjudian baik taruhan bola maupun judi online merupakan perkara haram. Bahkan dosanya dikategorikan dosa besar. Karena itu umat Islam wajib menjauhi taruhan bola yang kini marak muncul di tengah masyarakat maupun via online.
Dosa judi ini sangat mengerikan, pelakunya akan mendapat azab baik di dunia maupun di akhirat kecuali ia bertaubat dari perbuatan tersebut. Dalam Al-Qur'an, judi (Al-Maisir) selalu digandengkan dengan minum khamr. Keduanya dihukumi dosa besar.