"Judi, taruhan, apa pun bentuk dan namanya, baik online atau offline, baik cara tradisional atau modern, adalah perbuatan haram, kotor, perbuatan setan, dan dosa besar," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, dalam satu kajiannya dikutip dari Sindonews, Rabu (23/11/2022).
Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah Ayat 90:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Di akhir ayat ini Allah mengingatkan dengan kalimat: "Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." Ini semakna apabila manusia ingin selamat dan beruntung di dunia dan akhirat, maka jauhilah minuman keras dan perjudian atau mengundi nasib.