IDXChannel - Ketika melakukan transaksi pembelian barang seperti mobil atau motor biasanya konsumen dihadapkan dengan dua opsi. Melakukan pembelian dengan cara mencicil (kredit), atau membeli secara tunai.
Ada yang memilih membayar secara tunai, namun tak sedikit juga masyarakat menggunakan sistem kredit lantaran dinilai meringankan. Dengan adanya kredit syariah, permintaan konsumen dalam melakukan pembelian barang atau mengajukan pinjaman pun semakin meningkat.
Sistem ini dinilai bebas dari riba dan berpegang pada prinsip syariah. Syarat utama kredit syariah kepada nasabah yaitu dengan adanya perjanjian atau akad.
Bagaimana pandangan islam dalam mencicil kendaraan?
Kredit termasuk masalah jual beli dalam hal muamalah atau hubungan antar manusia, oleh sebab itu dasar hukumnya boleh dan halal untuk dilakukan.
Dalam surat al-Baqarah ayat 282, Allah telah mengatur jual beli secara kredit yang artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (hutang piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya,” sebagaimana tertulis.