Jika perusahaan leasing konvensional menetapkan bunga di setiap cicilannya. Bunga inilah yang termasuk kedalam riba dan tidak diizinkan secara syariat. Namun seiring berjalannya waktu, banyak perusahaan leasing yang berbasis syariah.
Dalam perusahaan leasing syariah akad yang digunakan adalah akad jual beli. Dimana perusahaan leasing syariah menetapkan margin yang lebih tinggi dari harga beli kendaraan bermotor yang dimiliki oleh dealer. Jadi sejak awal sudah dipastikan berapa pendapatan keuntungan bagi perusahaan.
Sistem pembayarannya pun tidak memakai bunga harian jika pembeli belum melunasi tagihannya meski sudah jatuh tempo. Jadi selama akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas, tertulis secara rinci, jujur, dan berpegang pada prinsip syariah, maka transaksi ini diperbolehkan dan halal tentunya.
(DES/ Rita hanifah)