sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kredit Kendaraan Syariah Laku Keras, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Syariah editor Desi Angriani
20/10/2022 18:00 WIB
Dengan adanya kredit syariah, permintaan konsumen dalam melakukan pembelian barang atau mengajukan pinjaman pun semakin meningkat.
Kredit Kendaraan Syariah Laku Keras, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? (Foto: MNC Media)
Kredit Kendaraan Syariah Laku Keras, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? (Foto: MNC Media)

Dapat dipahami bahwa jual beli dengan sistem kredit syariah hukumnya halal dan diperbolehkan. Ada hal-hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan akad jual beli baik dari pihak penjual maupun pembeli, di mana dalam perniagaan menetapkan harga jual yang lebih mahal untuk sistem kredit adalah sesuatu yang diizinkan. 

Perbedaan harga ini tidak termasuk riba dan boleh dilakukan atas dasar kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jual beli ini juga diperbolehkan selama kendaraan tersebut sudah menjadi hak milik si penjual sebelum akad jual beli dilakukan, kemudian ia menjual kembali kendaraannya kepada orang lain dengan cara kredit pada batas waktu yang telah disepakati.

Berikut Fatwa Syaikh Dr Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah mengenai hukum jual beli mobil dengan cara kredit:

“Kredit yang tidak diperbolehkan yaitu, ketika perusahaan atau individu melakukan akad jual beli untuk menjual sebuah mobil atau motor kemudian mereka menyepakati harga dan juga jangka waktu pembayarannya, padahal mereka tidak memiliki mobil/motor tersebut dan baru membelinya ke showroom setelah kesepakatan yang telah ditetapkan tadi, kemudian baru diserahkan kepada si pembeli. Peristiwa seperti ini tidak diperbolehkan karena ketidakjelasan hak milik barang yang akan dikreditkan," ucapnya dilansir, Kamis (20/10/2022).

Dilansir dari Finansialku.com, masyarakat gemar menggunakan kredit motor atau mobil tidak secara langsung atau dengan bantuan pihak ketiga yang disebut leasing atau perusahaan pembiayaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement