BPJPH Baru Terbitkan 36,77 Persen dari 36.658 Sertifikat Halal
Pengintegrasian sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan SiHALAL dinilai dapat mempercepat penerbitan sertifikasi halal.
IDXChannel - Pengintegrasian sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan Sistem Informasi Halal (SiHALAL) dinilai dapat mempercepat penerbitan sertifikasi halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, capaian penerbitan sertifikat halal cukup signifikan walau belum ideal. BPJPH baru dapat menerbitkan 36,77 persen dari total 36.658 sertifikat halal dalam 21 hari.
"Target kami harus sesuai dengan Service Level Agreement (SLA). Saat ini yang diselesaikan dalam waktu 21 hari baru 36,77 persen dari total 36.658 sertifikat,” tuturnya, Kamis (29/12/2022).
Bila dibanding tahun-tahun sebelumnya, proses integrasi dan transformasi digital ini berdampak pada percepatan rata-rata waktu pelayanan sertifikasi halal.
Pada 2019 sampai dengan 2020 layanan diselesaikan dari 352 hari menjadi 158 hari, namun tahun 2021 sampai dengan 2022 layanan diselesaikan dari 62 hari menjadi rata-rata 40 hari.
“Kami terus berkomitmen untuk terus bersinergi melalui integrasi sistem seutuhnya dengan LPH dan Komisi Fatwa,” agar proses sertifikasi bisa lebih cepat, ujarnya.
Ia menambahkan, BPJPH sebagai induk memberikan layanan yang lebih murah dengan mendorong terbentuknya LPH-LPH di seluruh penjuru Indonesia. Dengan banyaknya LPH, lanjut Aqil, diharapkan juga akan ada persaingan sehat dari aspek layanan.
“Sehingga mudah, murah, dan cepat menjadi pilihan pelaku usaha untuk menentukan LPH. Begitu pula dari aspek tarif layanan yang semakin murah, meskipun masih ada keluhan mahalnya tarif karena ada biaya tambahan dari LPH tertentu,” ujar Aqil.
Di sisi lain, BPJPH juga melakukan pengembangan sistem untuk mempercepat layanan sertifikasi halal lebih mudah, murah, cepat, dan profesional.
Kemudian mengembangkan kodifikasi dan klasifikasi bahan, produk, dan proses produk halal untuk otomatisasi proses verifikasi dan validasi dengan melakukan digitalisasi berbasis Artificial Intelligence dan Blockchain.
Termasuk mengembangkan payment gateway untuk proses pembayaran layanan jaminan produk halal dan memperkuat infrastruktur teknologi informasi.
(DES)