IDXChannel - Banyak beredar produk minuman keras (miras) dengan kadar alkohol 0%. Ini membuat beberapa orang percaya bahwa minuman tersebut halal untuk dikonsumsi.
Meski diklaim tidak mengandung alkohol, miras tersebut tidak bisa disertifikasi halal dari MUI. Lalu apakah alasannya? Berikut penjelasannya.
Seperti yang sama-sama kita ketahui, miras merupakan minuman yang diharamkan oleh agama Islam. Dan sesuai dengan fatwa MUI yaitu, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, tidak akan memproses sertifikasi halal yang berasal dari produk miras dan sejenisnya meskipun tidak ada kadar alkoholnya.
"Dari segi warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya mirip dengan minuman bir. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram," ujarnya dilansir dari halalmui.org, Jumat (18/11/2022).