Tentunya, hal ini sudah diterangkan di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90. "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,"
Meskipun di masa sekarang banyak produsen bir yang mengklaim bahwa minuman keras tanpa kadar alkohol. Namun tetap saja minuman keras ini tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal MUI.
Tambahan dari SK Direktur LPPOM MUI yang secara rinci menjelaskan nama-nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal yang didalamnya mengandung khamr. Seperti, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.
Jadi segala bentuk produk yang mengarah pada hal-hal yang diharamkan oleh agama Islam baik dalam bentuk nama ataupun simbol, seperti adanya gambar ataupun pemberian nama sebuah produk yang mengandung unsur babi dan minuman keras sudah dipastikan produk tersebut tidak lolos sertifikasi halal MUI.
(DES/ Rita Hanifah)