IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) tahap 2.
Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia, Sharmila Yahya, mengungkapkan program Sehati sangat tepat untuk dibuka kembali bagi para pelaku UMK Tanah Air.
Sebab, masih banyak pelaku UMK yang kesulitan mendapatkan sertifikat halal karena keterbatasan informasi dan biaya.
"Selama ini banyak produk-produk pangan itu mereka kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Dan mereka tidak tahu harganya. Kalau melalui agen-agen atau calo-calo itu harganya mahal hingga jutaan," ujar Sharmila saat berdialog di Market Review IDX Channel, Jumat (26/8/2022).
Oleh karena itu, dia mengajak pelaku UMK untuk memanfaatkan program Sehati tahap 2 ini agar memperoleh sertifikat halal dengan cara yang mudah dan tanpa pungutan biaya.