sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gratis! Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal dari Kemenag

Syariah editor Bachtiar Rojab
25/08/2022 07:15 WIB
Kemenag akan membuka kembali kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 bagi kurang lebih 300 ribu pelaku UMKM.
Kemenag akan membuka kembali kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 bagi kurang lebih 300 ribu pelaku UMKM.
Kemenag akan membuka kembali kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 bagi kurang lebih 300 ribu pelaku UMKM.

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membuka kembali kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 bagi kurang lebih 300 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun sertifikasi gratis tersebut mulai berlaku 24 Agustus 2022.

Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK. 

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/8/2022). 

Adapun syarat dan ketentuan mengikuti program sertifikasi halal gratis dari Kemenag, diantaranya;

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement