IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Penegasan ini menyusul masih banyaknya temuan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH, melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag, Mastuki dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (14/9/2022).
Dia mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di Kendari pada 2020 dan di daerah lainnya pada 2021. Mastuki menyebut, LPH merupakan mitra BPJPH.