sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Lewat Aplikasi SIHALAL

Syariah editor Widya Michella
14/09/2022 09:07 WIB
Kemenag menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya lewat aplikasi SIHALAL, bukan melalui LPH.
Kemenag Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Lewat Aplikasi SIHALAL (Foto: MNC Media).
Kemenag Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Lewat Aplikasi SIHALAL (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL). 

Penegasan ini menyusul masih banyaknya temuan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH, melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag, Mastuki dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (14/9/2022).

Dia mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di Kendari pada 2020 dan di daerah lainnya pada 2021. Mastuki menyebut, LPH merupakan mitra BPJPH. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement