sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Lewat Aplikasi SIHALAL

Syariah editor Widya Michella
14/09/2022 09:07 WIB
Kemenag menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya lewat aplikasi SIHALAL, bukan melalui LPH.
Kemenag Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Lewat Aplikasi SIHALAL (Foto: MNC Media).
Kemenag Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Lewat Aplikasi SIHALAL (Foto: MNC Media).

"Maka perlu saya tegaskan agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha, bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal," tegasnya. 

Berdasarkan regulasi, diakui Mastuki, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH.  Sehingga sertifikasi halal kini dilakukan pada satu pintu mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH yang difasilitasi lewat Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

"Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, tidak punya akun di SIHALAL, ya tidak bisa mendapat sertifikat halal," tutur Mastuki. 

Oleh sebab itu, Mastuki mengajak pelaku usaha untuk segera mensertifikasi halal produknya. Saat ini, BPJPH membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme self declare. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement