"Maka perlu saya tegaskan agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha, bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal," tegasnya.
Berdasarkan regulasi, diakui Mastuki, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH. Sehingga sertifikasi halal kini dilakukan pada satu pintu mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH yang difasilitasi lewat Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
"Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, tidak punya akun di SIHALAL, ya tidak bisa mendapat sertifikat halal," tutur Mastuki.
Oleh sebab itu, Mastuki mengajak pelaku usaha untuk segera mensertifikasi halal produknya. Saat ini, BPJPH membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme self declare.