IDXChannel - Pengenalan sertifikasi Halal di Indonesia telah memasuki babak baru. Ini ditandai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 tentang produk impor yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Kewajiban tersebut berlaku sejak Oktober 2019 untuk produk dan jasa makanan dan minuman serta pemotongan hewan.
Kemudian sertifikasi halal juga berlaku untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang konsumsi. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 untuk mengimplementasikan kawasan penjaminan produk Halal.
Dilansir dari lama Kemenag, Kamis (17/11/2022), Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.