IDXChannel - KPR syariah sangat memudahkan siapa saja yang ingin memilki rumah tapi terkendala keterbatasan biaya. Pasalnya, produk ini menawarkan skema pembelian dan cicilan tanpa suku bunga alias tidak menerapkan riba yang bertentangan dengan syariat islam.
Nasabah dapat membeli rumah dengan membayar angsuran sesuai dengan batas waktu dan harga yang telah disepakati.
Melansir dari cimb.co.id, Rabu (16/11/2022), KPR syariah hadir sebagai produk pembiayaan perbankan dengan landasan prinsip syariah Islam yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam hal kepemilikan rumah dan tempat tinggal.
Dasar hukum KPR syariah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain itu, KPR syariah juga harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).