Melansir dari rumah.com, KPR Syariah tidak mengenakan bunga di setiap transaksinya. Namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
Baca Juga:
KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah dengan menggunakan akad jual beli yang disepakati oleh kedua pihak. Maka dari itu KPR syariah ini halal karena bebas dari riba.
Penyebab pengajuan KPR ditolak bank:
- Status dan Kondisi Rumah
- Kondisi Keuangan
- Batas Usia
- Kelengkapan Dokumen
- Masa Kerja Kurang 2 Tahun
Tips agar pengajuan KPR berhasil :
- Punya DP Besar
- Pastikan Track Record Aman
- Mampu Mencicil
- Usia dan Tenor Mumpuni
(DES/ Rita Hanifah)
Baca Juga: