IDXChannel - KPR merupakan kredit kepemilikan rumah yang berupa produk pembiayaan rumah dengan pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang.
Ini dapat menjadi solusi bagi anda yang ingin memiliki rumah idaman, baik yang baru maupun bekas, yang pastinya tetap pada prinsip syariat islam dan menggunakan akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (14/11/2022) berikut syarat KPR syariah:
- Warga negara Indonesia dan cakap di mata hukum
- Minimal usia 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
- Tidak melebihi maksimum pembiayaan.
- Besar cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bulanan bersih.
- KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden Khusus untuk kepemilikan unit pertama, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
- Pencairan dana bisa diberikan sesuai dengan progres pembangunan atau kesepakatan para pihak terkait.
- Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah yang ditujukan.