SYARIAH

BPKH Catat Hasil Investasi Dana Haji Tembus Rp10,93 Triliun

Widya Michella 24/07/2024 09:20 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat, hasil investasi dari dana haji menyentuh Rp10,93 triliun.

BPKH Catat Hasil Investasi Dana Haji Tembus Rp10,93 Triliun. (Foto BPKH)

IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat, hasil investasi dari dana haji menyentuh Rp10,93 triliun. Sehingga, dana haji kelolaan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp166,74 triliun per Desember 2023.

"Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2023 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp166,74 triliun dibanding tahun 2022 sebesar Rp166,54 triliun, terdiri dari Rp162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,86 triliun Dana Abadi Umat," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Dia menyampaikan, hasil investasi itu digunakan untuk subsidi biaya haji pada tahun berjalan. Misalnya pada 2023 lalu, jamaah hanya membayar Rp49,8 juta dan biaya yang disubsidi mencapai Rp40,2 juta per jamaah.

Meski begitu, dia menyebut aset bersih sebesar Rp20 triliun lebih disimpan untuk berjaga-jaga jika terjadi kondisi darurat. Artinya, tidak bisa seluruh dana hasil investasi digunakan untuk subsidi.

"Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun dengan capaian 7,90 persen. Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jamaah tunggu," katanya.

Lebih lanjut, Amri mengatakan, pengelolaan dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas BPKH pada 2023 sebesar 100,56 persen.
 
Sedangkan rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No. 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal dua kali BPIH.

"Dalam realisasinya, tahun 2023 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,09 kali BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,09 kali berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi dua kali pelaksanaan haji," kata dia.

Di lain sisi, BPKH kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP keenam kali ini. Menurutnya, raihan ini merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara akuntabel, transparan, syariah dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fadlul.

Dia menegaska, opini WTP ini menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji ke depannya.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji,” katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE