SYARIAH

Buntut Penipuan 212 Mart, Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru Koperasi Syariah

Hafid Fuad 07/05/2021 16:58 WIB

Hebohnya kasus dugaan penipuan investasi 212 Mart di Samarinda,KemenkopUKM akan mengatur lebih detail kegiatan koperasi non simpan pinjam.

Buntut Penipuan 212 Mart, Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru Koperasi Syariah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Hebohnya kasus dugaan penipuan investasi 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) akan mengatur lebih detail kegiatan koperasi non simpan pinjam.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan koperasi syariah kedepannya akan diatur lebih luas dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

"Sehingga regulasi koperasi Syariah menjadi sangat kuat," kata Zabadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (7/5/2021).

Sebelumnya usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah hanya diatur pada peraturan perundang undangan setingkat Peraturan Menteri atau Permenkop 11/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Tapi  selanjutnya telah dituangkan dalam PP 7/2021 tersebut. "Regulasi baru akan memperluas mengenai penerapan prinsip syariah pada kegiatan usaha koperasi non simpan pinjam," sebutnya.

Pengaturan terkait koperasi syariah Pertama penerapan prinsip syariah dapat dilakukan oleh semua kegiatan usaha yang dijalan kan oleh koperasi. Berikutnya koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata "syariah" dalam penamaan koperasinya.  Lalu koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentul baitul maal. 

"Terakhir koperasi syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah," katanya.

Koperasi Syariah sebagaimana koperasi konvensional tentu tidak hanya jenis simpan pinjam, juga ada koperasi konsumen, produsen, pemasaran dan jasa. 

Koperasi Syariah, wajib memiliki badan hukum koperasi dan kegiatan usahanya adalah koperasi. Kewajibannya tunduk pada regulasi tentang perkoperasian, sama halnya dengan koperasi konvensional. 

"Hanya saja yang membedakan koperasi Syariah dalam kegiatan usahanya selain tunduk pada peraturan perkoperasian juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah," tutup Ahmad. (RAMA)

SHARE