IDXChannel - Kasus investasi bodong 212 Mart ramai terjadi di Kalimantan Timur. Pengaduan datang dari ratusan warga yang melaporkan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Para masyarakat ikut melakukan investasi beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 20 juta rupiah. Disebutkan juga bahwa masalah telah muncul sejak Oktober 2020, mulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.
Perencana Keuangan Tejasari Assad mengingatkan masyarakat agar memperhatikan hal-hal berikut bila ingin berinvestasi khususnya patungan. Pertama adalah memperhatikan standar bisnis dan menghilangkan aspek emosional.
"Karena bisnis, ya baiknya harus diperlakukan sebagaimana aturan bisnis.
Legalitas yang jelas, laporan keuangan, dan operasional bisnisnya perlu diperhatikan lebih seksama," ujar Tejasari saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).
Lebih detail dia mengatakan agar perhatikan seperti apa perjanjian bisnisnya. Apakah berbadan hukum sebagai saham di perusahaan atau sebagai hutang. "Kalau sebagai pemilik saham, artinya yang mereka kejar adalah pertanggung jawaban direktur atau pengelolanya dalam mengembangkan bisnisnya," katanya.