IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) menanggapi kasus yang menimpa sejumlah masyarat yang tertimpa investasi bodong 212 Mart. Satgas menyarankan kasus tersebut diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Hal ini setelah belasan warga melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Warga mendatangi kepolisian karena merasa ditipu oleh pengurus Koperasi 212 Samarinda setelah mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.
"Kami serahkan penanganannya ke kepolisian," ujar Tongam saat dihubungi di Jakarta (6/5/2021).
Dia mengatakan penyelenggara investasi tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut.
"Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke Kepolisian," ujar Tongam.