IDXChannel - Selama lima tahun terakhir marak muncul 'pegadaian-pegadaian' ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun sayang ternyata sebagai besar belum mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai 'pegadaian' yang mengantongi izin di DIY. Sementara yang ilegal jumlah jauh lebih besar ketimbang yang legal. OJK mencatat setidaknya ada 18 'pegadaian' ilegal karena belum mengantongi ijin dari mereka
"Ini sudah kami laporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pusat,"ujar Kepala OJK DIY, Parjiman Kamis (8/6/2023).
Untuk melindungi masyarakat, maka pihaknya pun telah melakukan tindakan terhadap 'pegadaian' ilegal, salah satunya dengan menghentikan operasional pegadaian ilegal tersebut.
Langkah penutupan operasional 'pegadaian' pun tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya pihaknya telah peninjauan lapangan dan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait,