sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Yogyakarta Temukan 18 Pegadaian Ilegal yang Belum Berizin

Banking editor Erfan Erlin
09/06/2023 06:55 WIB
OJK DIY menyebut baru ada 9 tempat gadai 'pegadaian' yang mengantongi izin di DIY.
OJK Yogyakarta Temukan 18 Pegadaian Ilegal yang Belum Berizin (FOTO:Dok Ist)
OJK Yogyakarta Temukan 18 Pegadaian Ilegal yang Belum Berizin (FOTO:Dok Ist)

"Sudah ada yang di Jalan Magelang, papan namanya sudah diturunkan, operasionalnya juga dihentikan,"sambungnya. 

Parjiman menambahkan, Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika akan menghunakan jasa mereka. Warga diminta untuk  memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dan mengalami kerugian.

Kamis kemarin, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman selaku Ketua SWID DIY menggelar rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Parjiman menegaskan di dalam pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1 triliun," kata Parjiman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement