sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Korban Penipuan, Mahasiswa IPB Tetap Harus Bayar Tagihan Pinjol

News editor Putra Ramadhani/Kontri
22/11/2022 06:18 WIB
Setelah berkoordinasi dengan OJK, penyedia layanan pinjol tetap menginginkan mahasiswa IPB membayar tagihannya dengan diberikan kebijakan relaksasi.
Extra Affair Kredivo Andi Gultom menyebut  Mahasiswa IPB Tetap Harus Bayar Tagihan Pinjol. (Foto: Putra Ramadhani/MNC Media)
Extra Affair Kredivo Andi Gultom menyebut Mahasiswa IPB Tetap Harus Bayar Tagihan Pinjol. (Foto: Putra Ramadhani/MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan beberapa platform penyedia pinjaman online (pinjol) terkait kasus penipuan yang menimpa ratusan mahasiswa IPB. Sejauh ini, pihak penyedia pinjaman masih menginginkan para mahasiswa membayar dengan diberi kebijakan khusus.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, saat ditemui di Kampus IPB University, Kabupaten Bogor, Senin (21/11/2022), menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan empat penyedia pinjaman.

Pihaknya mengusulkan agar mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan toko online bisa dibantu. Namun, keputusan tersebut masih tergantung pada kebijakan masing-masing paltform.

“Paling tidak kami sudah menyepakati, Satgas Waspada Investasi akan menjembatani pengumpulan data dari mahasiswa yang jadi korban," kata Tongam kepada wartawan.

Mahasiswa yang jadi korban, diminta untuk segera mengisi data melalui link gdocs yang telah disiapkan. Paling lambat, data tersebut dikirimkan pukul 12.00 pada Rabu 23 November 2022 mendatang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement