sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Korban Penipuan, Mahasiswa IPB Tetap Harus Bayar Tagihan Pinjol

News editor Putra Ramadhani/Kontri
22/11/2022 06:18 WIB
Setelah berkoordinasi dengan OJK, penyedia layanan pinjol tetap menginginkan mahasiswa IPB membayar tagihannya dengan diberikan kebijakan relaksasi.
Extra Affair Kredivo Andi Gultom menyebut  Mahasiswa IPB Tetap Harus Bayar Tagihan Pinjol. (Foto: Putra Ramadhani/MNC Media)
Extra Affair Kredivo Andi Gultom menyebut Mahasiswa IPB Tetap Harus Bayar Tagihan Pinjol. (Foto: Putra Ramadhani/MNC Media)

Dalam kesempatan yang sama, Extra Affair Kredivo Andi Gultom mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu para mahasiswa yang menjadi korban untuk mengisi data. Terkait bantuan seperti apa, pihaknya belum dapat memastikan.

"Sesuai dengan OJK. Kami belum bisa menentukan karena kan bentuknya luas sekali. Bisa misalkan cukup bayar pokoknya, bunga atau dendanya dihapus atau perpanjangan tenor," ucap Andi.

Yang pasti, lanjut Andi, para mahasiswa korban penipuan tetap harus membayar pinjaman yang dilakukan. Karena, terlepas dari korban penipuan bahwa sejauh ini pinjaman yang dilakukan oleh mahasiswa sesuai prosedur yang berlaku.

"Tetap harus bayar. Tapi yang perlu ditekankan adalah proses pengambilan pembiayaan dan pinjaman online tersebut semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada kondisi yang dilanggar dari sisi perusahaan pembiayaan. Jadi memang inilah proses normal. Permasalahannya dibalik itu kita tidak tahu, balik lagi masyarakat harus tahu ketika mengambil pinjaman jangan gara-gara iming-iming sesuatu," tuturnya.

Sementara ini, pihak Kredivo tidak memberhentikan sementara penagihan kepada mahasiswa. Sampai dengan data seluruh mahasiswa terkumpul dan diputuskan solusi terkait korban penipuan ini.

"Kami dari Kredivo sudah melakukan stop collection sampai data yang dikirimkan dan investigasi lebih lanjut. Jadi memang sudah tidak ada lagi melakukan penagihan. Tapi menunggu investigasi dan penyelesaiannya seperti apa. Ketika sudah diberikan relaksasi, tentunya kewajiban dari mahasiswa untuk mengikuti proses relaksasi," pungkas Andi.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement