IDXChannel - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) mencatat nilai kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp112,2 triliun.
Nilai tersebut jauh lebih tinggi dari total kerugian investasi ilegal sepanjang 2018 hingga 2021 yang tercatat sebesar Rp13,84 triliun.
Dalam temuan SWI OJK, kasus investasi ilegal terbanyak sepanjang tahun lalu berasal dari aplikasi robot trading. Sedangkan sisanya berasal dari berbagai jenis investasi lain, seperti forex, money game dan aset kripto.
"Wajar angkanya terus meningkat, karena para pemainnya juga semakin canggih. Masyarakat harus lebih waspada karena modus dan bentuk penipuan investasi terus berkembang," ujar Praktisi Bisnis Properti, Iwan Kenrianto, dalam keterangan resminya, Selasa (28/3/2023).
Menurut Iwan, kasus penipuan kini tidak lagi hanya terbatas pada investasi trading, forex atau kripto, namun juga bisnis franchise.