IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan total transaksi terkait investasi ilegal di Indonesia hingga 1 Desember 2022 mencapai Rp 35 triliun.
Dana tersebut berasal dari kejahatan investasi bodong, termasuk financial technology (fintech) dan kripto. "Modusnya banyak, tapi yang paling sering adalah instrumen fintek dan krypto," ujar Ivan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang.
Secara rinci, dia menyebut ada berbagai modus yang digunakan pelaku kejahatan penipuan investasi ilegal, khususnya dengan robot trading. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk lebih waspada dan memahami ciri-cirinya.
Salah satu cirinya investasi ilegal yaitu menghimpun dana investor dengan iming-iming yang besar. Pelaku biasanya menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal miliaran rupiah.
Tak jarang pelaku juga memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tur luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor. Pelaku juga diketahui kerap menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.