"Pelaku menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha," pungkas Ivan.
Pelaku juga kerap menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana atau Perusahaan Payment Gateway, baik berizin maupun tidak berizin, dalam rangka memutus jejak transaksi.
Ada juga pelaku yang mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-Turn).
Kemudian pelaku menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasal dari member/investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah
"Pelaku menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah," ungkap Ivan.
PPATK juga melihat banyak pelaku menggunakan nominee atas nama adik pelaku pada wallet exchanger dalam rangka untuk menyamarkan pembelian aset kripto di exchanger.
Pelaku investasi ilegal, lanjut Ivan, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum. Namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (miss use of legal entity).
(FRI)