sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini 20 Daftar Investasi Bodong per Maret 2021

Economics editor Shifa Nurhaliza
27/03/2021 15:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencatat ada sebanyak 28 perusahaan investasi ilegal per Maret 2021.
Catat! Ini 20 Daftar Investasi Bodong per Maret 2021 (FOTO: MNC Media)
Catat! Ini 20 Daftar Investasi Bodong per Maret 2021 (FOTO: MNC Media)


IDXChannel -  Sobat investor, ini daftar investasi bodong per Maret 2021. Jangan sampai kamu menjadi korban investasi ilegal ya!

Berikut daftar perusahaan investasi ilegal dikutip dari situs resmi OJK per Maret 2021:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) : Menjadi perusahaan investasi ilegal karena menjalankan equity crowdfunding tanpa izin
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) : Sistem pembayaran tanpa izin
3. thetokole.com : E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. Totole (mytotole.com) : E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO : Penjualan langsung tanpa izin
6. Smartplan Community : Perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Auto Sultan Community : Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
8. Indonesia Binary Trader : Aggregator Broker Forex tanpa izin
9. SMARTXBOT : Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
10. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON : Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
11. PT Tiara Global Propertindo : Penawaran Investasi tanpa izin
12. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\ :Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
13. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia : Money game/Penyelenggara TikTok Cash
14. PT Exadana Visindo : Money game dengan profit 15% per minggu
15. Snack Video : Penyelenggara konten video tanpa izin
16. Tiktok Cash : Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
17. Berkah Berbagi 2020 : Money game dengan modus saling membantu
18. Gamebot.group : Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
19. Komunitas Berbagi Rizki : Money game dengan modus saling membantu
20. Golden Age Asset/GAA : Money game dengan sistem berjenjang

Dalam berinvestasi anda haruslah waspada, karena sampai saat ini masih banyak yang terkena investasi bodong. Investasi bodong sendiri merupakan investasi dimana anda akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis, yang sesungguhnya tidak pernah ada.

Orang yang menyuruh Anda melakukan hal tersebut akan membawa kabur uang anda. Maka dari itu harus waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak terkena investasi bodong.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencatat ada sebanyak 28 perusahaan investasi ilegal per Maret 2021. Hindari perusahaan investasi ilegal tersebut agar Anda tidak menderita kerugian.

Perusahaan investasi ilegal itu beroperasi dalam berbagai kegiatan usaha, antara lain 14 kegiatan money game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin, 1 equity crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.
(SANDY)

Advertisement
Advertisement