Tongam bilang, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
OJK mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya.
"Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," tambah Tongam. (RAMA)