SYARIAH

Bupati Langkat Diciduk KPK, Ini Hukuman Koruptor dalam Islam

Novie Fauziah 27/01/2022 06:59 WIB

Berikut hukum Islam terkait kasus korupsi, salah satunya soal dugaan korupsi Bupati Langkat.

Bupati Langkat Diciduk KPK, Ini Hukuman Koruptor dalam Islam (Dok.MNC)

IDXChannel - Terbit Rencana Perangin-Angin, Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diciduk oleh tim KPK. Serta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada periode 2020 hingga 2022.

Tindak korupsi ini tentunya melanggar hukum negara dan agama. Di dalam Islam pun perbuatan ini sangat dilarang dan hukumnya dosa besar. Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia, Ustadz Mahfud Said, mengatakan, dalam pandangan Islam sudah jelas hukumnya haram.

Perbuatan tersebut juga banyak diterangkan di dalam Alquran, hadist dan atsar atau perilaku para Sahabat yang melarang adanya tindakan korupsi.

"Dalam (salah satu) hadist, korupsi termasuk orang yang bangkrut atau merugi. Bahkan di lemparkan ke dalam api neraka," ujarnya saat dihubungi MNC Portal belum lama ini.

Seperti dijelaskan dalam surat Al Baqarah Ayat 188, Allah SWT berfirman:

 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui"

Kemudian dalam hadist juga diterangkan, Rasulullah SAW bersabda:
       
عَنْ بُرَ يْدَةَعَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَا هُ عَلى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ [رواه أبو داود

Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau bersabda: “barangsiapa  yang telah kami angkat sebagai pegawai dalam suatu jabatan, kemudian kami berikan gaji, maka sesuatu yang diterima diluar gaji itu adalah korupsi" (HR. Abu Daud).

Ustadz Said juga mengatakan, orang yang korupsi sebenarnya mereka adalah orang yang bangkrut. Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?"

Para sahabat menjawab;

"Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya dirham (uang perak) dan tidak punya harta.”

Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa (amal) salat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah mencerca ini (seseorang), menuduh orang (berzina), memakan harta orang, menumpahkan darah orang, dan memukul orang. (Orang) ini diberi (amal) kebaikannya dan yang ini diberi dari kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) tanggungannya, dosa-dosa mereka (yang dizalimi) diambil lalu ditimpakan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka." (HR. Muslim). 

Kemudian, ia memberi salah satu contoh, tepatnya pada saat di zaman Nabi. Kala itu sempat terjadi tindakan korupsi. Pada saat putra Umar Bin Khattab memiliki perternakan unta yang gemuk gemuk, berbeda dengan peternakan yang lain, maka Khalifah Umar bin Khattab menyuruh anaknya menjual unta ternakannya dan mengambil hanya modalnya, sisanya dikembalikan ke Baitul Mal.

Lalu bagaimana hukuman bagi para koruptor?

Di dalam hukum Islam, semua menyerahkan kembali kepada kebijakan daerah masing-masing. Dimana setiap daerah atau negara memiliki kebijakan dalam menghukum bagi yang korupsi.

Contohnya di Arab Saudi, para koruptor dihukum qisas yang artinya pembalasan. Tangan pelaku korupsi akan dipotong, jika ia mengambil uang atau harta dengan tangan kanan, makan bagian itulah yang akan dipotong. Begitu juga sebaliknya.

Di China, para koruptor dihukum dengan cara ditembak mati. Hal ini akan membuat jera dan dengan tujuan supaya tidak terulang lagi. Sementara di Indonesia, koruptor hanya sebatas dihukum kurungan penjara dengan masa tahanan sesuai undang-undang yang berlaku.

(IND) 

SHARE