BWI: Potensi Wakaf Uang di RI Capai Rp180 Triliun
Wakaf uang menjadi salah satu jenis wakaf yang memiliki potensi besar dengan capaian mencapai Rp180 triliun per tahun.
IDXChannel - Wakaf uang menjadi salah satu jenis wakaf yang memiliki potensi besar dengan capaian mencapai Rp180 triliun per tahun. Kendati demikian, hingga saat ini realisasinya hanya sebesar Rp1,4 triliun sehingga dibutuhkan kerjasama seluruh pihak untuk mengelola potensi tersebut.
"Menurut BWI potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun namun realisasi per-maret 2022 baru sekitar 1,4 triliun," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara Gebyar Wakaf Ramadan 2024 yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Ketua Pelaksana BWI Mohammad Nuh menjelaskan rendahnya literasi dikarenakan masih minimnya pengetahuan terhadap wakaf. Padahal wakaf menurutnya bukan sekedar melepaskan kepemilikan saja melainkan untuk kepentingan yang sifatnya abadi.
"Oleh karena itu wakaf bukan sekedar ilmu pengetahuan, bukan, tapi kesadaran dan lakon. Ya harus dilakoni menjadi lifestyle/gaya hidup. Wakaf itu bukan hanya investasi akhirat, tetapi investasi yang manfaatnya bisa didapat di dunia dan akhirat, bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat," ucapnya.
Peran besar perwakafan untuk mengentaskan kemiskinan. Untuk itu perlu diupayakan agar wakaf menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah di masa yang akan datang, agar wakaf semakin bisa mengentaskan kemiskinan.
"Tentu pak Menteri Agama tadi pun juga sudah memberikan dukungan yang sangat luar biasa, apalagi nanti kalau ada wakaf rutin bulanan, setiap bulan para pegawai di Kementerian Agama itu berwakaf," kata Nuh saat konferensi pers usai pembukaan Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Nuh menyampaikan bahwa sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin (Kantin). Jadi sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf terlebih dahulu.
BWI menjelaskan digunakan untuk apa hasil wakaf uang calon pengantin. Tentu untuk masyarakat yang membutuhkan. Misalnya ada pasangan suami dan istri berpisah atau bercerai setelah menikah karena tidak semua pernikahan sesuai harapan, lantas siapa yang mengurus anak-anak yang orang tuanya bercerai.
Maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin itu yang digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anak tersebut. Nuh mengatakan, pasangan calon suami dan istri sebelum akad nikah itu bisa berwakaf dulu.
Wakafnya bisa Rp1 juta, Rp500 ribu atau berapa karena wakaf bukan wajib. Tapi wakaf calon pengantin ini tidak ada kaitannya dengan mas kawin.
"Dan itu (wakaf uang calon pengantin) dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk, sehingga hasilnya (hasil wakaf) nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," ujar Nuh.
BWI menyampaikan bahwa wakaf uang calon pengantin sudah mulai dilaksanakan di beberapa daerah, seperti di Sumatra Barat dan Sumatera Selatan. Wakaf calon pengantin ini akan dijadikan sebagai gerakan.
"Jadi daripada ia (calon pengantin) pergi ke Paris untuk mencantolkan gembok cinta abadi, mendingan kita berwakaf dulu saja supaya cintanya abadi seperti abadinya nilai berwakaf," jelas Nuh.
Di tempat yang sama, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pidatonya mengatakan bahwa potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 Triliun per tahun. Jika wkaf terus dikembangkan dan dikelola menjadi wakaf produktif maka bisa membayangkan hasilnya untuk mengentaskan kemiskinan.
Menag Yaqut menegaskan, maka Literasi tentang wakaf ini perlu terus saya tingkatkan. Selain itu, tentu kontribusi pemerintah juga penting untuk dunia perwakafan.
"Apa yang bisa dilakukan pemerintah terhadap pengembangan wakaf, Nuh menyampaikan di Kementerian Agama wakaf menjadi salah satu bagian tugas, di tahun 2022 kami menandatangani MoU dengan Menteri ATR/ BPN untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf," kata Menag Yaqut.
Menag Yaqut mengatakan, sekarang sudah ada sekitar 400.000 titik tanah wakaf yang sudah tersertifikasi. Ini bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mendorong supaya wakaf bisa menjadi salah satu solusi dari masalah-masalah sosial yang ada di Indonesia.
(SLF)