sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Kaji Penggunaan KUA Berstatus Wakaf untuk Layani Semua Agama

Syariah editor Widya Michella
27/03/2024 16:50 WIB
Wakaf memiliki peranan besar untuk kemaslahatan umat. Termasuk dalam urusan keagamaan di mana banyak KUA.
Menag Yaqut Cholil Qoumas (MNC Media)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengkaji penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berstatus wakaf untuk melayani semua agama.

Menurut Yaqut, wakaf memiliki peranan besar untuk kemaslahatan umat. Termasuk dalam urusan keagamaan di mana banyak Kantor Urusan Agama (KUA) menggunakan tanah wakaf. 

"Bahkan tanah wakaf sebagian di Kementerian Agama digunakan untuk menjadikan atau urusan agama (KUA) oleh Kementerian Agama itu sebagian masih berstatus tanah wakaf,"kata Yaqut, Rabu (27/3/2024).

Terkait hal tersebut, dia mengaku tengah mengkaji penggunaan KUA berstatus wakaf untuk layanan semua agama.

Saat ini, kata dia, Indonesua tengah menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement