"Kementerian Agama mengeluarkan wacana ingin menjadikan kantor urusan agama sebagai urusan semua agama, bukan hanya urusan agama Islam. Kami akan cek wakaf itu tergantung ikrarnya kalau tidak membatasi tidak spesifik itu bisa dipakai untuk apa saja," katanya.
"Wong tanah wakaf tapi tidak spesifik digunakan untuk apa, misalnya di atasnya didirikan bangunan komersil, lalu bangunan komersial mendapatkan untung tanpa mengurangi dana wakaf itu boleh," lanjutnya.
Lantas, dia menjelaskan bahwa jika melihat dari ikrar wakaf memang sejumlah tanah hanya diperuntukkan untuk umat muslim. Dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan umat non muslim, eh karena itu dia tengah melakukan kajian lebih dalam terkait penggunaan KUA berstatus wakaf tersebut.
"Maka kita dalam hal ini perlu kehatian-kehatian, Meskipun berstatus wakaf, masih bisa didebat, tergantung ikrarnya itu bagaimana. Selama itu tidak digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi administrasi keagamaan itu masih boleh," pungkasnya.
(NIY)