IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengkaji penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berstatus wakaf untuk melayani semua agama.
Menurut Yaqut, wakaf memiliki peranan besar untuk kemaslahatan umat. Termasuk dalam urusan keagamaan di mana banyak Kantor Urusan Agama (KUA) menggunakan tanah wakaf.
"Bahkan tanah wakaf sebagian di Kementerian Agama digunakan untuk menjadikan atau urusan agama (KUA) oleh Kementerian Agama itu sebagian masih berstatus tanah wakaf,"kata Yaqut, Rabu (27/3/2024).
Terkait hal tersebut, dia mengaku tengah mengkaji penggunaan KUA berstatus wakaf untuk layanan semua agama.
Saat ini, kata dia, Indonesua tengah menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.
"Kementerian Agama mengeluarkan wacana ingin menjadikan kantor urusan agama sebagai urusan semua agama, bukan hanya urusan agama Islam. Kami akan cek wakaf itu tergantung ikrarnya kalau tidak membatasi tidak spesifik itu bisa dipakai untuk apa saja," katanya.
"Wong tanah wakaf tapi tidak spesifik digunakan untuk apa, misalnya di atasnya didirikan bangunan komersil, lalu bangunan komersial mendapatkan untung tanpa mengurangi dana wakaf itu boleh," lanjutnya.
Lantas, dia menjelaskan bahwa jika melihat dari ikrar wakaf memang sejumlah tanah hanya diperuntukkan untuk umat muslim. Dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan umat non muslim, eh karena itu dia tengah melakukan kajian lebih dalam terkait penggunaan KUA berstatus wakaf tersebut.
"Maka kita dalam hal ini perlu kehatian-kehatian, Meskipun berstatus wakaf, masih bisa didebat, tergantung ikrarnya itu bagaimana. Selama itu tidak digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi administrasi keagamaan itu masih boleh," pungkasnya.
(NIY)