SYARIAH

Calon Investor, Ketahui Dulu 7 Fakta Reksa Dana Syariah

Shifa Nurhaliza 21/08/2021 12:04 WIB

Reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi.

Calon Investor, Ketahui Dulu 7 Fakta Reksa Dana Syariah. (Foto: Reksa Dana Syariah)

IDXChannel - Reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

Mengutip laman resmi Sikapi uangmu OJK, Sabtu (21/8/2021), berikut adalah 7 fakta Reksa Dana yang harus Anda ketahui sebagai calon investor!

1. Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS;
2. Reksa dana syariah dikelola oleh unit khusus;
3. Reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah;
4. Reksa dana syariah memiliki banyak pilihan produk;
5. Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia;
6. Reksa dana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi; dan
7. Market place reksa dana syariah  tersedia secara offline maupun online.

Bagi Anda yang tertarik untuk segera berinvestasi di Reksa Dana, berikut hal-hal yang harus kamu ketahui untuk membeli reksa dana:

1. Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD);

2. Dalam membeli Reksa Dana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana.

3. Investor wajib melakukan proses KYC (Know Your Customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali. (SNP)

SHARE