SYARIAH

Catat, Begini Ketentuan Mengganti Puasa Ramadan dengan Fidyah

Nur Ichsan Yuniarto 17/04/2024 23:29 WIB

Selain dengan puasa qodho, seseorang dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Meski demikian, fidyah sebaiknya menjadi pilihan terakhir.

Mengganti puasa Ramadan dengan Fidyah (MNC Media)

IDXChannel - Seorang muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan, maka wajib menggantinya di lain waktu.

Selain dengan puasa qodho, seseorang dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Meski demikian, fidyah sebaiknya menjadi pilihan terakhir.

Hal ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

"Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” 

Itu artinya, tidak sembarang orang boleh membayar fidyah, apalagi jika sengaja membatalkan puasa.

Maka, ayat tersebut telah menegaskan siapa saja yang dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah sebagai keringanan yang Allah berikan, yaitu: 

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa

2. Perempuan hamil dan menyusui jika khawatir dengan kondisi diri atau bayinya

3. Orang yang sakit terus-menerus dan kecil kemungkinan untuk sembuh

Menurut kaidah fiqh, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti hari puasa yang ditinggalkan. Lebih diutamakan dengan memberikan makanan, meskipun sebagian ulama mengatakan fidyah boleh diuangkan.

Terkait besarannya, minimal sebesar 1 mud atau ¾ liter makanan pokok. Pendapat ulama lainnya seperti Abu Hanifah mengatakan sebesar setengah sha atau 2 mud gandum yang setara dengan 1,5 kg makanan pokok. 

Ada pun pendapat dari kalangan ulama abu Hanifah, berpendapat membayar sebesar satu sha atau 4 mud yang setara dengan zakat fitrah. Jika diukur dengan timbangan, maka 1 sha setara dengan 2,75 liter.
 
Jumlah tersebut dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jadi misalnya, tidak puasa sejumlah 25 hari maka ia wajib memberikan makan untuk 25 jiwa atau 25 porsi. Tentunya, makanan yang diberikan haruslah makanan yang terbaik.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji” (QS. Al-Baqarah ayat 267)

Fidyah boleh dibayarkan saat bulan Ramadan ataupun setelah bulan Ramadan. Pastikan untuk memenuhi syarat yang diperbolehkan, jika masih mampu untuk menggantinya dengan puasa di bulan lain, maka sebaiknya utamakan dengan itu.

(Ustaz Ahmad Pranggono)

SHARE