IDXChannel – Apakah boleh membayar fidyah dengan nasi kotak? Sebagian orang lebih memilih membayar fidyah atau kafarat dengan menghadiahkan sekotak nasi kepada orang yang membutuhkan atau membutuhkan.
Fidyah wajib dibayar oleh orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Sebagai ganti dari berpuasa, ia harus memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan pada sisa hari puasanya.
Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak
Untuk membayar fidyah, para sahabat harus memberikan makanan kepada fakir miskin. Namun tidak semua makanan bisa disebut fidyah karena ada aturannya yang harus diwaspadai bahkan oleh umat Islam. Berikut poinnya:
- Hidangan fidyah dianggap 'urf (opini masyarakat), yaitu berupa makanan yang terdiri dari nasi dan lauk-pauknya. Oleh karena itu, jajanan tidak termasuk dalam fidyah.
- Satu kali pemberian maka sudah cukup. Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pangan banyak orang yang harus makan tiga kali sehari.
- Fidyah yang paling sederhana melibatkan makanan instan. Anda bisa menggunakan sebungkus nasi dengan lauk pauknya.
- Fidyah bisa juga berupa bahan mentah, misalnya beras, gandum, dan lain-lain.
- Dalam hal ini, menurut Imam As-Syafi'i dan Imam Malik, jumlah bahan baku yang ditetapkan untuk diberikan kepada fakir miskin adalah sama dengan satu mud gandum yang dihitung menurut ukuran mud Nabi.
Cara Menghitung Fidyah dengan Nasi Kotak
Mengutip amaljariyah.org , berikut adalah cara menghitung fidyah dengan nasi kotak: