IDXChannel - Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadan? Fidyah merupakan pembayaran yang diberikan sebagai pengganti ketika seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan kesehatan atau kondisi lainnya.
Kitab Fatawa Ar-Ramli menjelaskan bahwa:
"Dalam pembayaran fidyah boleh memilih waktu antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadan) dan antara mengeluarkan nilai fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari bulan Ramadan (per hari puasa yang ditinggalkan). Dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya."
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (17/4/2024), IDX Channel telah merangkum bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadan, sebagai berikut.
Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan?
Pandangan mayoritas ulama menyatakan bahwa fidyah harus dibayar selama bulan Ramadan atau sebelum Idul Fitri. Ini karena fidyah berkaitan langsung dengan ibadah puasa Ramadan yang berlangsung sepanjang bulan tersebut.
Ada beberapa hadis yang menunjukkan bahwa fidyah harus dibayar selama Ramadan, seperti hadis yang menyatakan bahwa "Barangsiapa yang tidak puasa pada sehari di bulan Ramadan tanpa ada udzur yang halal, maka ia tidak bisa menggantinya dengan puasa di hari lain dan dia harus membayar fidyah."