Namun, terdapat juga pendapat minoritas ulama yang memperbolehkan pembayaran fidyah di luar bulan Ramadan. Mereka berargumen bahwa tujuan fidyah adalah untuk memberikan penggantian dan kontribusi kepada mereka yang membutuhkan.
Oleh karena itu, jika seseorang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan, tetapi ingin memberikan fidyah di luar bulan tersebut untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, pendapat ini menganggapnya boleh.
Pendapat yang memperbolehkan membayar fidyah di luar bulan Ramadan sebagian besar didasarkan pada prinsip kebaikan, kasih sayang, dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Mereka berpendapat bahwa memberikan fidyah di luar bulan Ramadan tetap mencerminkan nilai-nilai kebaikan dan kepedulian sosial yang diajarkan dalam agama Islam.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pandangan ini adalah minoritas dan mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah sebaiknya dibayar selama bulan Ramadan. Alasan utamanya adalah agar seseorang tetap terhubung dengan ibadah puasa Ramadan dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan agama.
Itulah informasi terkait bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.