IDXChannel - Apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Puasa ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam, namun ada situasi tertentu di mana seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Salah satunya adalah pada wanita hamil dan menyusui, yang khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau bayinya.
Lantas apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa? Yuk intip penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Penjelasan Membayar Fidyah dalam Mengganti Puasa
Menurut Yahya Abdurrahman Al-Khatib dalam bukunya yang berjudul "Ahkam al-Mar'ah al-Hamil fi Asy-Syari'ah al-Islamiyyah", ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang merasa khawatir terhadap diri mereka atau anak-anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Bagi mereka, yang diwajibkan hanya mengqadha (mengganti) puasanya pada hari lain yang ditinggalkan.