sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Begini Ketentuan Mengganti Puasa Ramadan dengan Fidyah

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
17/04/2024 23:29 WIB
Selain dengan puasa qodho, seseorang dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Meski demikian, fidyah sebaiknya menjadi pilihan terakhir.
Mengganti puasa Ramadan dengan Fidyah (MNC Media)
Mengganti puasa Ramadan dengan Fidyah (MNC Media)

IDXChannel - Seorang muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan, maka wajib menggantinya di lain waktu.

Selain dengan puasa qodho, seseorang dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Meski demikian, fidyah sebaiknya menjadi pilihan terakhir.

Hal ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

"Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” 

Itu artinya, tidak sembarang orang boleh membayar fidyah, apalagi jika sengaja membatalkan puasa.

Maka, ayat tersebut telah menegaskan siapa saja yang dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah sebagai keringanan yang Allah berikan, yaitu: 

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa

2. Perempuan hamil dan menyusui jika khawatir dengan kondisi diri atau bayinya

3. Orang yang sakit terus-menerus dan kecil kemungkinan untuk sembuh

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement