Catat, Ini Aturan Resmi Pemotongan Hewan Kurban di BekasiÂ
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait pemotongan hewan dan penanganan daging kurban jelang Hari Raya Idul Adha 2021.
IDXChannel - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait pemotongan hewan dan penanganan daging kurban jelang Hari Raya Idul Adha 2021. Aturan itu sebagaimana surat edaran (SE) Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban dalam situasi Pandemi COVID-19.
Edaran itu dibuat untuk pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 dan juga mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis hewan kurban. Aturan itu meminta agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) naungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi, Abdul Iman mengatakan, pemotongan hewan kurban juga diizinkan diselenggarakan di RPH milik swasta yang ada di Bekasi.”Lalu, penyelenggara pemotongan dilakukan di luar RPHR, maka wajib mengikuti sejumlah ketentuan,” katanya.
Selain aturan itu, kata dia, sebanyak 183 petugas kesehatan akan diterjunkan ke lokasi penjualan hewan kurban di wilayahnya. Mereka akan memastikan kondisi kesehatan hewan jelang Idul Adha. Para petugas akan mengawasi dan memerika kesehatan hewan kurban pada 5-16 Juli 2021.”Pemeriksaan antemortem dan postmortem di tempat pemotongan 19-21 Juli,” ujarnya.
Bukan hanya itu, petugas itejunkan akan memberi sosialisasi penyelenggaraan kurban di masa pandemi COVID-19. Dari 183 petugas itu kata Iman terdiri dari 50 orang petygas DKP3, lalu 21 orang petugas Bidang Nakeswan, UPTD Klinik dan UPTD Rumah Potong Hewan dan sebanyak 6 orang petugas penyuluh lapangan dan 50 orang dari dokter hewan dan 58 petugas kelurahan.
Begini aturan lengkapnya :
1. Mendaftar tempat pelaksanan pemotongan kepada DKP3 Kota Bekasi dengan mengisi form atau dapat menghubungi nomor hotline.
2. Membatasi jumlah panitia/pekerja dalam pelaksanaan pemotongan hewan dan penanganan daging kurban secara efisien.
3. Memastikan pelaksanaan kurban hanya dihadiri oleh panitia
4. Melakukan pengukuran suhu terhadap panitia sebelum memasuki area pemotongan hewan dan penanganan daging kurban.
5. Menggunakan APD (minimal masker pelindung wajah) dan tidak diizinkan untuk meludah/merokok, serta memperhatikan etika meludah/bersin/batuk
6. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer dengan kandungan alkohol 70 persen
7. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas
8. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan
9. Mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antar-petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging
10. Mengemas daging menggunakan plastik transparan/putih dan tidak berbau
11. Memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan
12. Mendistribusikan daging kurban maksimal empat jam setelah proses penyembelihan
13. Mendistribusikan daging kurban langsung ke rumah mustahik
14. Melakukan pembersihan dan disinfeksi peralatan sebelum dan setelah digunakan.
(IND)