IDXChannel - Seiring kebijakan pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag pun segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha. Penyelenggaraan tersebut disesuaikan dengan kebijakan PPKM.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Menurutnya, saat kebijakan PPKM, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.